![]() |
Sumber foto: KOMPAS.com/Nirmala Maulana A |
Jakarta - Mabes TNI berbicara tentang Mayor Teddy Indra Wijaya, Penasihat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang diyakini hadir pada debat pertama calon presiden 2024.
Teddy mengenakan kemeja berwarna biru langit, warna seragam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran.
Ia juga tergabung dalam jajaran TKN atau pendukung Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Pusat Penerangan TNI (Capsupen) Mayjen Julius Widjojono mengatakan Teddy hanya menjalankan tugasnya sebagai ajudan Menteri Pertahanan.
“Ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Dia ajudan melekat, ikut kegiatan Menhan,” kata Julius saat dihubungi, Senin (18/12/2023).
Julius mengatakan, lain halnya jika Teddy mengajukan diri untuk ikut kampanye.
“Beda lagi, kalau misalnya para pejabat atau prajurit aktif lainnya ikut serta dalam operasi tersebut atas keinginan mereka sendiri. Dan salah kalau para pejabat itu saat itu berseragam militer,” kata Julius.
Julius juga tidak menampik, belum ada aturan mengenai kapan prajurit TNI aktif boleh berhenti dari pekerjaannya saat bertugas sebagai ajudan.
“Deputi sudah tersambung. Pemilihan deputi juga sebagian besar berdasarkan keinginan atasan pengguna,” kata Panglima TNI Penaspen.
Teddy dikenal sebagai perwira aktif di Komando Pasukan Khusus (Kopasus) TNI AD.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabumin Raka Erwin Aksa menegaskan, Mayor Teddy tidak termasuk dalam tim pemenangan.
"Tidak, tidak, tidak (termasuk dalam susunan tim Prabowo), ya. Dia sekretaris atau asisten. Tapi kalau Bawasl menemukan sesuatu, tolong ditangani," kata Irwin saat dihubungi, Senin, usai menerima pesan tersebut.
Jika ada pelanggaran, pimpinan TNI juga akan mengambil tindakan, ujarnya. Apalagi sudah ada undang-undang yang mengatur netralitas TNI (UU).
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, Mayor Teddy berisiko melakukan pelanggaran pemilu terkait kehadirannya dalam debat capres di Kantor KPU pada Selasa (12/12/2023).
Lolly menegaskan tentang netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Potensi dugaan pelanggaran tentu kami harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa, masih dalam kajian," ujar Lolly Suhenty di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (17/12/2023).
Baca juga:
Blog M Square Kebakaran: 85 Personel Sudin Gulkarmat Dikerahkan!
Pertandingan Sengit Bali United vs Persib di Liga 1 Berakhir Seri dengan Kartu Merah
Tabrakan Mobil Rombongan Anies: Polda Aceh Ungkap Detail Insiden Berisiko Tinggi